LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR : 375/MENKES/8K/IH/2007 TANGGAL : 27 Maret 2007
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Radiofgrafer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan
tanggung jawab oleh pejabat yarig berwenang untuk melakukan kegiatan
radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer
merupakan tenaga kesehatan yang member! kontribusi bidang radiografi dan
imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan
kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang
menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan
non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya
masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan
kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran
nuklir.
Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim
dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter
Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan
pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah
sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi
oleh Etika Profesi.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi
pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir
dan ultra sonografi (USG)
2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang
radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
5. Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.
Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang
radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan setiap Radiografer untuk
bekerja secara profesional. Profesionalisme Radiografer akan di uji
dalam kompetisi global yang akan terjadi di era globalisasi. Oleh karena
Itu, Radiografer Indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi standar
yang wajib dimiliki oleh setiap Radiografer untuk bekerja di sarana
pelayanan kesehatan. Kompetensi standar Radiografer yang di susun ini
mengacu pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan menempatkan Radiografer Indonesia setara dengan Radiografer di luar negeri.
Untuk mendukung keadaan tersebut, maka Radiografer Indonesia dituntut
juga memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris dengan
baik dan benar serta pengetahuan / pemahaman sosio kultural berbagai
negara, Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya radiografer
Indonesia diwajibkan juga memenuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.
B. RUANG LINGKUP
Tanggung jawab Radiografer secara umum adalah menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi
dengan tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai. Tanggung jawab dan
tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan bidang
Radiologi mulai dari Puskesrnas sampai dengan Rumah Sakit yang
menyelenggarakan pelayanan Radiodiagnostik, Radioterapi dan Kedokteran
Nuklir.
C. TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan bertujuan untuk
menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana pelayanan
kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam
rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
Kompetensi Radiografer ini mencakup kompetensi umum yaitu kompetensi
yang harus dimiliki dan dikuasai dalam rangka globalisasi dan kompetensi
khususnya, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan fungsl yang
dimiliki oleh radiografer Indonesia.
D. PENGERTIAN
1. DEFINISI RADIOGRAFER
a. Kode Etik Radiografer
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada
masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk mencari
nafkah akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan & Kepala BKN No.049/Menkes/SKB/l/2003.
Radiografer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan radiografi pada unit pelayanan kesehatan.
c. Kep. Men.Kes. No.1267/Menkes/SK/XII/1995
Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D-III Radiologi/ATRO dan Pendidikan Asisten Rontgen.
d. Keputusan Rakernas PARI Tahun 2006
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi,
imejing, kedokteran nuklir dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam
upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
2. TUGAS RADIOGRAFER
Didalam bidang pelayanan radiologi tugas Radiografer dapat diuraikan sebagai benkut:
a. Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan secara radiografi pada organ-organ tubuh sesuai
dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan untuk
menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh
faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas
cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan. Untuk dapat
menghasilkari tampilan radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor –
faktor tersebut diatas dapat dipahami, di mengerti dan dilakukan dengan
baik dan benar oleh Radiografer.
b. Di Bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana mestinya
sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan
melalui proses treatment planning oleh fisikawan medik dan telah
ditetapkan oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga
radiasi, posisi penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis
radiasi, sentrasi, separasi serta luas lapangan penyinaran.
Pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiogrfer
harus mampu secara professional membaca dan
menerjemahkan/menginterpretasi status/ rekam medik terapi radiasi
sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi
peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian
alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati
kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan
informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung
jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada
pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian radiasi tidak saja
tergantung kepada keakurasian treatmen planning serta keahlian klinis
tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.
c. Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka
melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien
dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi,
baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun
detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas
radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai
dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan
limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak
rnenimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya
kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka.
Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat
diperlukan untuk menghasilkan gambaran/imejing yang memadai sehingga
ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai
tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.
d. Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi
lainnya, karena sebagian besar radiografer adalah petugas proteksi
radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya–upaya tindakan
proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan
kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan
proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan
dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap efektifitas
dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat suatu
sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.
e. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh
kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat
ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang
digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola
khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam
batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang
diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film
screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film,
kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan
Quality Assurance radiology.
f. Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan beiajar mengajar terus menerus baik secara
individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan
luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja,
sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop
dan pendidikan pelatihan berkelanjutan.
Radiografer juga bertugas memberikan inforrnasi keilmuan dan
keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan
pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III
Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL
maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan
kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang
berada dibawah binaannya.
g. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah akademik maupun
ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya
kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang
teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi,
aplikasi manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya
yang menyangkut bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran
Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat
disosialiasikan/didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi radiologi.
h. Pengembangan Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara terus-menerus melalui
pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan pelatihan ilmiah
secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu yang
dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya
peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain
sebagainya baik di dalam maupun diluar negeri.
i. Pengabdian Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang
manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan
radiasi, membuat standar-standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur
tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass
Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.
j. Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu pelayanan
radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi,
pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality
Assurance radiology.
3. FUNGSI RADIOGRAFER
- Sesuai dengan tugas serta kemampuan dan kewenangan (kompetensi) yang
dimilikinya, radiografer mempunyai fungsi yang strategis sebagai salah
satu pengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dlbidang radiologi
diantaranya adalah sebagai berikut:
- mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan
organisasi profesi serta selalu berusaha agar visi dan misi tersebut
dapat terlaksana dengan berupaya melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya, baik sebagai anggota profesi, anggota akademis maupun
sebagai bagian dari anggota masyarakat.
- meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran.
- meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi
- meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya
tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan
keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan
paparan radiasi yang beasal dari alat dan atau sumber radiasi yang
dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan.
- meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioakif
dan atau sumber radiasi lainya sehingga mampu mencegah atau mengurangi
kemungkinan darurat radiasi.
- meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat
radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sehingga memungkinkan manfaat
radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang
ditimbulkan.
- meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja
radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan
atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai
pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
- meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem
pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya
peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik
radiologi dan Imejing.
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan
kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket/kuisioner dalam
upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi clan rnengukur tingkat
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan.
II. STANDAR PENDIDIKAN RADIOGRAFER
Pendidikan Radiografer saat ini dikernbangkan melalui jalur
vokasional, yaitu pendidikan Diploma III dan pendidikan Diploma IV serta
mempersiapkan pendidikan lanjutan untuk spesialis I dan spesialis II.
Sedangkan untuk jalur akademik, yaitu pendidikan Sarjana, SI, S2 dan S3
(Doktor/Ph D) pada saat ini belum dapat direalisasikan. Namun demikian,
dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima di bidang
radiologi maka persiapannya sudah dilakukan baik penyusunan kompetensi,
kurikulum sampai pada naskah akademik.
Tenaga Radiografer di Indonesia saat ini ketersediannya secara formal
memiliki ijazah : Asisten Rontgen (ASRO), Akademi Penata Rontgen
(APRO), Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi (PAM-RR),
Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO), Diploma III
Teknik Radiologi, Diploma IV Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan
Radiodiagnostik dan Radioterapi.
a. Definisi Pendidikan Radiografer
i. Pendidikan Radiografer adalah penyelenggaraan pendidikan yang
bertujuan menghasilkan tenaga Radiografi (Radiografer) yang memiliki
ilmu pengetahuan di bidang radiografi dan imejing yang dilandasi moral
dan etika ;
ii. Pendidikan Radiografer sebagaimana di maksud di atas merupakan
proses belajar berkesinambungan dan berkelanjutan, di mulai saat masuk
pendidikan dan berakhir saat berhenti rnenjadi Radiografer.
b. Penyelenggaraan Pendidikan Radiografer
i. Penyelenggaraan Pendidikan Radiografer adalah suatu institusi
pendidikan yang telah di akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan
Radiografer dan mendapat rekomendasi dari organisasi profesi;
ii. Penyelenggaraan pendidikan Radiografer diselenggarakan oleh lembaga formal ;
iii. Penyelenggaraan pendidikan Radiografer berkelanjutan
dilaksanakan oleh lernbaga pendidikan baik formal maupun non formal
(organisasi profesi) melalui pendidikan jenjang, pelatihan, workshop dan
sejenisnya.
c. Jenjang dan Kualifikasi
i. Jenjang dan Kualifikasi pendidikan Radiografer ditetapkan oleh
organisasi profesi (atau nantinya oleh Konsil Radiografer Indonesia)
atas dasar pengembangan ilmu dan teknologi radiografi dan imejing, serta
kebutuhan masyarakat akan pelayanan bidang radiologi maupun atas usulan
lembaga-lembaga terkait bidang radiologi;
ii. Jenjang pendidikan Radiografer di Indonesia berkembang mulai dari
ASRO (setingkat SMU), APRO/ATRO/Poltekkes Jurusan Teknik
Radiodiagnostik dan Radioterapi (setingkat D-lll), Teknik Radiologi
(setingkat D-IV) dan sedang diupayakan Teknik Radiologi dan Imejing (Strata Satu);
iii. Jenjang pendidikan Radiografer di bedakan menurut Kompetensi
lulusannya dengan tetap mengacu kepada 3 (tiga) pilar kemampuan, yaitu :
pengetahuan, keterampilan dan sikap ;
iv. Kurikulum pendidikan Radiografer disusun berdasarkan standar
kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan organisasi
dan profesi serta institusi terkait;
v. Setiap Radiografer yang berpraktek wajib mengikuti pendidikan dan
pelatihan radiografi dan imejing berkelanjutan yang diselengarakan oleh
organisasi profesi dan lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi
profesi dalam penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknlogi
bidang radiologi ;
vi. Pendidikan dan pelatihan Radiografer berkelanjutan dilaksanakan
dengan standar yang ditetapkan oleh Persatuan Ahli Radiografi Indonesia
(PARI).
d. Pengelolaan dan Pelaksanaan
Pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan Radiografer menjadi tangurig
jawab Departemen Teknis, Pengelola Pendidikan dan Organisasi Profesi
(dan nantinya oleh Konsil Radiografer Indonesia).
III. STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
A. Definisi
1. Standar kompetensi Radiografer merupakan penjabaran yang utuh dan
cermat meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan
Radiografer dalam rnenjalankan peran, fungsi dan kewenangannya sebagai
Radiografer.
2. Standar Kompetensi Radiografer adalah pernyataan-pernyataan
mengenai pelaksanaan tugas di tempat kerja yang digambarkan dalam bentuk
hasil keluaran, mengenai:
- · Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer
- · Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dan Radiografer.
- · Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.
3. Kompetensi Radiografer adalah kemampuan seorang Radiografer dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar pendidikan Radiografer
yang ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu Persatuan Ahli Radiografi
Indonesia.
B. Manfaat
1. Pada Tingkat Nasional
a. Lebih effisien dalam biaya dan membuat pendidikan dan pelatihan keterampilan lebih relevan ;
b. Pembentukan keterampilan yang lebih baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
c. Penilaian yang lebih konsisten ;
d. Adanya hubungan yang lebih baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
e. Kemungkinan diakuinya pelajaran-pelajaran yang telah diterima sebelumnya.
2. Pada Tingkat Pelayanan di Rumah Sakit
a. Pengidentifikasian yang lebih baik mengenai keterampilan yang dibutuhkan ;
b. Pemahaman yang lebih baik mengenai hasil pelatihan ;
c. Berkurangnya pengulangan dalam usaha pengadaan pelatihan ;
d. Peningkatan dalam perekrutan tenaga baru ;
e. Penilaian hasil pelatihan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan;
f. Pengidentifikasian kompetensi di tempat kerja yang lebih akurat.
C. Pelaksanaan
1. Dalam upaya menjamin seorang Radiografer memiliki kompetensi
sesuai dengan standar pendidikan Radiografer, maka penyelenggara
pendidikan maupun pelatihan haru dalam pengawasan PARI dan berdasarkan
standar kornpetensi yang telah ditetapkan.
2. Standar kornpetensi harus merupakan bagian pokok dari kurikulum pendidikan Radiografer secara utuh.
3. Standar Kompetensi Radiografer harus dapat digunakan dalam
pengembangan kurikulum pendidikan lanjut Radiografer, untuk mengetahui
dan atau menguji kualifikasi dan standarisasi Radiografer yang akan
menjalankan praktek radiografi dan imejing di masyarakat.
4. Dalam pelaksanaannya standar kornpetensi Radiografer dijabarkan dalam struktur standar kompetensi sesuai dengan fungsi ;
a. Kompetensi untuk fungsi pelaksana,
b. Kompetensi untuk fungsi manajerial / pengelola.
c. Kompetensi untuk fungsi pendidik dan pembimbing.
d. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
e. Kornpetensi untuk fungsi kewirausahaan/enterpreneurship.
D. Penjabaran Standar Kompetensi Sesuai Fungsi
1. Kompetensi Untuk Fungsi Pelaksana
a. Kelompok Unit Kompetensi Radiodiagnostik Konvensional.
1) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Atas (Ext. Superior);
2) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior);
3) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen;
4) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax;
5) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Kepala/Schedel;
7) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Wajah/Facial Bone;
8) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Panggul/Pelvis;
9) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Bone Survey;
10) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pernapasan/Tr. Respiratorius;
12) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan/Tr. Digestifus;
13) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan/Tr. Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Reproduksi/Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Persyarafan/Tr. Neurologis;
16) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon/Tr. Billiaris;
17) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Arteri/Arteriografi;
18) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistem Pembuluh Darah Vena/Venografi.
19) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
20) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
b. Kelompok Unit Kompetensi Imejing CT Scan
1) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala/otak.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
9) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan pelvis.
10) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas.
11) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah.
12) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
13) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
c. Kelompok Unit Kompetensi Imejing MRI
1) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax,
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan muskuloskeletal.
9) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
d. Kelompok Unit Kompetensi Imejing USG
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara.
11) Unit kompetensi melaksanakan scanning thyroid
12) Unit kompetensi melaksanakan scanning scorotum.
13) Unit kompetensi melaksanakan scanning Neonatal.
14) Unit kompetensi melaksanakan scanning Appendix.
15) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
e. Kelompok Unit Kompetensi Bidang Radioterapi
1) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif,
4) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.
6) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi interna.
7) Unit kompetensi melaksanakan teknik afterloading,
8) Unit kompetensi melaksanakan teknik intra caviter.
9) Unit kompetensi melaksanakan teknik inflantasi.
10) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi sistemic.
11) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total body
irradiation.
12) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi hemi body.
13) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi sterios static,
14) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total skin
irradiation.
15) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi intra
operative.
16) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi IMRT.
17) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
18) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
f. Kelompok Unit Kompetensi Bidang Kedokteran Nuklir
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning whole body.
11) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
12) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2. Kompetensi Untuk Fungsi Manajerial/Pengelola
- Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radiografi Konvensional
- Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan CT Scan
- Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan MRI
- Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan USG
- Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radioterapi
- Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kedokteran Nuklir
IV. KODE ETIK RADIOGRAFER
A. Mukadimah
Ahli Radiografi adalah salah satu profesi yang baik langsung maupun
tidak langsung ikut berperan didalam upaya menuju kesejahteraan fisik
material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena
itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu
berorentasi kepada tuntutan masyarakat.
Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada
masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari
nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini
kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya
kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada
kemampuan profesionalnya.
Adanya limpahan dari anggota masyarakat tersebut, menuntut setiap
anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan dengan cara yang
terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi selain
memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung jawab
terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan
disamping itu juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan
bagian dari usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu
menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi
ikatan moral bagi anggota – anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi
menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa
anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya
demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
B. Kewajiban Umum
1. Setiap Ahli Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya
tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya
2. Setiap Ahli radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya selalu memakai standard profesi
3. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan
profesi, tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi
pertimbangan keuntungan pribadi
4. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan
profesinya, selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik
serta standard profesi Ahli Radiografi
C. Kewajiban Terhadap Profesinya
1. Ahli Radiografi harus menjaga dari menjunjung tinggi nama baik profesinya
2. Ahli Radiografi hanya melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan
radioterapi atas permintaan Dokter dengan tidak meninggalkan prosedur
yang telah digariskan
3. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan
Ahlinya untuk melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan Radioterapi.
4. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi dan perencanaan dosis Radioterapi
D. Kewajiban Terhadap Pasien
1. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya
senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati
nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga
penderita dan masyarakat pada umumnya.
2. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya
wajib dengan tulus dan ikhlas terhadap pasien dengan memberikan
pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau menemui
kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau
Ahli lainnya.
3. Setiap Ahli radiografi wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui baik hasil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya
tentang keadaan pasien, karena kepercayaan pasien yang telah bersedia
dirinya untuk diperiksa
4. Setiap Ahli Radiografi wajib melaksanakan peraturan-peraturan
kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang
kesehatan
5. Setiap Ahli Radiografi demi kepentingan penderita setiap saat
bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara
cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya
6. Setiap Ahli Radiografi wajib membina hubungan kerja yang baik
antara profesinya dengan profesi lainnya demi kepentingan pelayanan
terhadap masyarakat
E. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
1. Setiap Ahli Radiografi harus menjaga kesehatan dan keselamatan
dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakitnya.
2. Setiap Ahli Radiografi senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan
profesinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan
mengikuti perkembangan iimu dan teknologi, meningkatkan keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.
Demikianlah Standar Profesi Radiografer ini dipersembahkan untuk
seluruh radiografer di Indonesia agar dapat dipergunakan sebagai pedoman
dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan
standar pelayanan kesehatan bidang radiologi sehingga pelayanan
kesehatan prima dapat terwujud.
Standar Profesi radiografer ini di susun dengan memperhitungkan
kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya
senantiasa memungkin untuk di revisi dan dilengkapi sesuai kebutuhan
tuntutan pelayanan.
Akhirnya semoga standar profesi ini dapat dipergunakan oleh seluruh
radiografer Indonesia dan bermanfaat bagi eksistensi wewenang, tugas dan
fungsinya sebagai radiografer.
DR.dr. SITI FADILAH SUPARI. Sp.J(K)